Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts

Hak, Kewajiban, Jenis media Pers

 


1.      Sebutkan tentang jenis media pers dan berikan contohnya

A.     Media Cetak (Print-Based media)

Media Cetak adalah media massa yang dicetak dalam lembaran kertas. Dari segi format dan ukuran kertas, media massa cetak meliputi:

a.      Koran atau suratkabar — ukuran kertas broadsheet atau 1/2 plano

b.      Tabloid — ukuran kertas 1/2 broadsheet

c.       Majalah — 1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto

d.      Buku — ukuran kertas 1/2 majalah

e.      Newsletter — folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8.

f.        Buletin — ukuran kertas 1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8

 

B.      Media Penyiaran (broadcast Media)

Media Elektronik adalah jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara (audio) atau gambar hidup (video) dengan menggunakan teknologi elektro, yakni  radio, televisi, dan film.

 

C.      Media Daring (Online-Based Media)

Media Online disebut juga Media Daring (Dalam Jaringan), Media Internet, atau Media Siber– adalah media massa yang dapat kita temukan atau disajikan di internet (situs web). Media Online disebut juga situs berita (news site) atau portal berita (news portal).

 

2.      Jelaskan tentang hak dan kewajiban pers

A.     Hak Pers

Hak pers telah diatur  dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya sebagai berikut:

1.    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

B.     Kewajiban Pers

Kewajiban pers diatur dalam Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya sebagai berikut:

1.      Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.

3.      Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Asas & Kode Etik Jurnalistik




 1.      Jelaskan asas-asas pers yg universal dan nasional

Asas pers berdasarkan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

a.      Asas Demokrasi,  Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

b.      Asas Keadilan, Pers dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)

c.       Asas Supremasi Hukum, dimana pers meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

Terdapat tiga asas yang berlaku secara universal, yaitu:


d.      Asas Pars Pratoto, Asas yang menganggap pers di suatu negara tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut. Dengan demikian asas ini mengakui asas yang berbeda-beda di tiap negara. Mengetahui sistem suatu negara, maka dapat diketahui pula pers yang berada di negara tersebut.

 

e.      Asas Trial By Press, Pada asas ini mengaskan bahwa di dunia internasional berlaku secara universal bahwa pers harus adil dan berimbang. Pera tidak mempunyai wewenang untuk memvonis pelanggar hukum atau pelaku kejahatan yang belum mendapat putuasn pengadilan. Kewenangan memberi hukum adalah kewenangan dari penegak hukum.

 

f.        Asas Cover Both Sides, Sesuai dengan namanya, asas cover both side, berarti jurnalis dan semua yang terkait dengan pers tidak boleh menyampaikan informasi yang meihak salah satu pihak.

 

2.      Jelaskan lembaga pers yg mempunyai kode etik jurnalustik

Lembaga yang memiliki kode etik jurnalistik adalah Persatuan Wartawan Indonesia dikenal dengan nama PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta bertepatan dengam Hari Pers Nasional. PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia

 

3.      Sebutkan 10 (sepuluh) poin isi dari kode etik jurnalistik

1.      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional