1. Jelaskan asas-asas pers yg universal dan nasional
Asas pers berdasarkan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
a. Asas Demokrasi, Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Asas Keadilan, Pers dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)
c.
Asas
Supremasi Hukum, dimana
pers meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan
Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
Terdapat tiga asas yang berlaku secara universal, yaitu:
d.
Asas Pars
Pratoto, Asas yang menganggap
pers di suatu negara tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut.
Dengan demikian asas ini mengakui asas yang berbeda-beda di tiap negara.
Mengetahui sistem suatu negara, maka dapat diketahui pula pers yang berada di
negara tersebut.
e.
Asas Trial By
Press, Pada asas ini mengaskan
bahwa di dunia internasional berlaku secara universal bahwa pers harus adil dan
berimbang. Pera tidak mempunyai wewenang untuk memvonis pelanggar hukum atau
pelaku kejahatan yang belum mendapat putuasn pengadilan. Kewenangan memberi hukum
adalah kewenangan dari penegak hukum.
f.
Asas Cover
Both Sides, Sesuai
dengan namanya, asas cover both side, berarti jurnalis dan semua yang terkait
dengan pers tidak boleh menyampaikan informasi yang meihak salah satu pihak.
2. Jelaskan lembaga pers yg mempunyai kode etik jurnalustik
Lembaga yang memiliki kode etik jurnalistik adalah Persatuan Wartawan
Indonesia dikenal dengan nama PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. PWI berdiri
pada 9 Februari 1946 di Surakarta bertepatan dengam Hari Pers Nasional. PWI
beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia
3. Sebutkan 10 (sepuluh) poin isi dari kode etik jurnalistik
1.
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
2.
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.
Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.
Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.
Wartawan Indonesia memiliki
hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8.
Wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
9.
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional