Hak, Kewajiban, Jenis media Pers

 


1.      Sebutkan tentang jenis media pers dan berikan contohnya

A.     Media Cetak (Print-Based media)

Media Cetak adalah media massa yang dicetak dalam lembaran kertas. Dari segi format dan ukuran kertas, media massa cetak meliputi:

a.      Koran atau suratkabar — ukuran kertas broadsheet atau 1/2 plano

b.      Tabloid — ukuran kertas 1/2 broadsheet

c.       Majalah — 1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto

d.      Buku — ukuran kertas 1/2 majalah

e.      Newsletter — folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8.

f.        Buletin — ukuran kertas 1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8

 

B.      Media Penyiaran (broadcast Media)

Media Elektronik adalah jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara (audio) atau gambar hidup (video) dengan menggunakan teknologi elektro, yakni  radio, televisi, dan film.

 

C.      Media Daring (Online-Based Media)

Media Online disebut juga Media Daring (Dalam Jaringan), Media Internet, atau Media Siber– adalah media massa yang dapat kita temukan atau disajikan di internet (situs web). Media Online disebut juga situs berita (news site) atau portal berita (news portal).

 

2.      Jelaskan tentang hak dan kewajiban pers

A.     Hak Pers

Hak pers telah diatur  dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya sebagai berikut:

1.    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

B.     Kewajiban Pers

Kewajiban pers diatur dalam Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya sebagai berikut:

1.      Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.

3.      Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »